Kajian naskah-naskah kuno mulai menggeliat di Sumatera Barat era kini. Penemuan-penemuan baru skriptorium—tempat naskah disimpan—di berbagai surau turut menggairahkan kajian yang tak hanya melibatkan nama-nama besar peneliti naskah seperti M. Yusuf, Zuriati, Oman Fathurahman, bahkan di kalangan mahasiswa.
Setidaknya ada dua hal penting seiring kajian dan penemuan baru naskah-naskah kuno tersebut. Pertama, tradisi penulisan dan penyalinan naskah ini dilakukan dalam rangka membumikan khasanah keilmuan yang terkait dengan ajaran agama Islam dan adat istiadat. Kedua, menjadi bukti sahih atas islamisasi di negeri ini. Ini terlihat ketika naskah-naskah tersebut banyak menggunakan tulisan Arab dalam bahasa Arab, dan menggunakan tulisan Arab-Melayu ejaan Bahasa Melayu. Penggunaan penulisan itu disebut dengan tradisi manuskrip.
Tak bisa dipungkiri bahwa perhatian masyarakat awam sangat kurang terhadap keberadaan manuskrip-manuskrip tersebut. Padahal manuskrip-manuskrip tersebut merupakan salah satu aset intelektual yang sangat berharga. Perhatian terhadap kekayaan khasanah intelektual dan budaya Minangkabau itu, ternyata, lebih banyak dilakukan oleh masyarakat di luar Minangkabau, seperti Belanda, Inggris, Malaysia, dan negara-negara lainnya.
Selain itu, naskah-naskah yang berada di tangan masyarakat pun tidak mendapatkan perawatan yang baik. Banyak naskah ditemukan sudah dalam keadaan rusak, bercerai-berai dari kurasnya dan bolong-bolong karena dimakan rayap, terutama pada naskah-naskah yang terdapat di surau-surau yang kurang atau belum diketahui oleh para filolog. Salah satunya naskah-naskah di surau Syech Abdurrahman Bintungan Tinggi, dan yang paling penting dari koleksi di surau ini adalah Naskah “Fiqh Perempuan”. Naskah ini merupakan satu-satunya naskah fiqh yang membahas tentang perempuan yang ditemukan di kabupaten Padang Pariaman. Selain itu belum ada rasanya ditemukan naskah fiqh laki-laki.
Naskah “Fiqh Perempuan” merupakan salah satu dari banyak naskah keagamaan yang belum mendapat perhatian dari para filolog karena baru saja ditemukan. Naskah Fiqh Perempuan ini sudah mengalami kerusakan-kerusakan karena dimakan rayap mengingat umurnya yang hampir seratus tahun lebih.
Naskah “Fiqh Perempuan” di Surau Bintuangan Tinggi menggunakan bahasa Arab-Melayu, dengan alihan halaman, mulai halaman 2 sampai dengan 306, halaman selanjutnya tanpa penomoran. Alas naskah memakai kertas Eropa. Menggunakan Watermark CRESCENT. Terdiri dari 37 kuras; 1 kuras = 10 lembar. Dua kuras terakhir sudah hancur dimakan rayap sehingga tidak bisa dibaca lagi.
***
Melalui pengalihbahasaan yang telah dilakukan terhadap naskah Fiqh Perempuan Syech Abdurrahman Bintuangan Tinggi dapat diketahui bahwa kitab ini lebih banyak memfokuskan terhadap persoalan ibadah haji bagi perempuan. Tampaknya bagi Syech Abdurrahman, penulisan kitab khusus tentang fiqh perempuan ini diperlukan ketika tingginya keinginan dan antusiasme para perempuan Pariaman untuk menunaikan rukun Islam kelima ke Makkah.
Sulit untuk menelusuri dasar-dasar pemikiran dan tahun lahirnya naskah “fiqh perempuan” ini. Dalam kitab “fiqh perempuan” ini pun tidak dapat ditemukan kapan naskah ini ditulis atau diakhiri sebagaimana sering ditemukan dalam naskah-naskah klasik Minangkabau lainnya, misalnya, Syair Syech Sunur. Namun dari sejumlah data-data yang ditemukan di lapangan, kemungkinan naskah ini ditulis ketika istri Syech Abdurrahman, Siti Malai menunaikan haji ke Makkah. Tampaknya Syech Abdurrahman Bintuangan Tinggi berusaha memberikan bimbingan praktis kepada sang istri.
Pada tahun 1337 H/1917 M, Syech Abdurrahman Bintuangan Tinggi menunaikan haji terakhirnya bersama istri tercinta Siti Malai dan anak perempuannya Ummy Asiah. Sebelum keberangkatan haji beliau naskah fiqh perempuan ini sudah terlebih dahulu diajarkan beliau kepada istri dan anak perempuannya. Selain itu, karena Syech Abdurrahman juga bertugas sebagai kepala jamaah haji di kawasan tersebut, naskah ini juga menjadi pedoman bagi perempuan-perempuan Minangkabau daerah Pesisir Pantai Barat yang ingin menunaikan ibadah haji.
***
Naskah-naskah dan sejarah ulama itu seperti Syech Abdurrahman mestinya bisa menjadi pedoman dalam pembuatan dan penerapan peraturan-peraturan khususnya peraturan daerah bidang syariah di Sumatera Barat saat ini. Peraturan daerah ini sampai sekarang masih meninggalkan banyak masalah karena pemerintah mewajibkan semua siswa memakai pakaian muslim termasuk siswa non muslim. Jika sebelum peraturan daerah ini ditetapkan pemerintah mengikutsertakan ulama mungkin hal ini tidak akan terjadi dan menimbulkan masalah di kemudian hari, sebagaimana timbulnya pro-kontra terhadap islamisasi kebijakan pemerintah atau negara. Wallahu’alam.






Yang Mengomentari